Profil Perusahaan

PT Tirta Mahakam Resources Tbk (Perusahaan) didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 245 tanggal 22 April 1981 jo. Akta Perubahan No. 14 tanggal 11 Januari 1982, keduanya dibuat di hadapan Notaris Kartini Muljadi, S.H., yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A 5/48/2 tanggal 8 Mei 1982, dengan nama PT Tirta Mahakam Plywood Industry.

Pada tahun 1999, Perusahaan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham “TIRT”. Kemudian, pada tahun 2004, TIRT mengubah nama Perusahaan menjadi PT Tirta Mahakam Resources Tbk.

Berdasarkan perubahan Anggaran Dasar Perusahaan tanggal 30 September 2025, kegiatan usaha Perusahaan adalah di bidang industri angkutan laut, khususnya untuk barang komoditas dalam negeri.