Tanggung Jawab Sosial (CSR)

Perseroan merupakan sebuah organisasi yang dalam pendiriannya memiliki tujuan melampaui prinsip sekedar mendapatkan laba. Perseroan rutin menjalankan berbagai program tanggung jawab sosial perusahaan yang bertujuan mendukung pembangunan bangsa, menciptakan kesejahteraan masyarakat, dan melestarikan lingkungan.

Melalui kegiatan Tanggung Jawab Sosial, Perseroan berkomitmen menunjukkan bahwa sebagai perusahaan yang baik, dapat menjalankan pendekatan yang lebih holistik, bangga atas bisnis utama Perseroan, dan meminimalkan dampak negatif dari keputusan serta kegiatan operasional Perseroan.

Dasar Hukum

Aktivitas Tanggung Jawab Sosial Perusahaan berangkat dari visi Perseroan serta merupakan wujud kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan perundang-undangan, mengacu pada:

  1. Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Pasal 15);
  2. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 66 dan 74);
  3. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  4. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas;
  5. Undang-Undang No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Pasal 41).

Tanggung Jawab terhadap Masyarakat

Untuk memperkuat eksistensi dan mempertahankan reputasi sebagai perusahaan yang peduli, Perseroan memberikan sumbangsih nyata kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan sosial, antara lain:

  • Pengaspalan jalan di pemukiman sekitar pabrik;
  • Pembangunan jembatan pelabuhan di Pulau Atas;
  • Renovasi rumah ibadah seperti masjid dan gereja di lingkungan pabrik;
  • Pendidikan gratis untuk anak TK-PAUD melalui pembangunan sekolah;
  • Pembagian bahan pokok rumah tangga;
  • Bantuan dana kegiatan keagamaan bagi masyarakat sekitar;
  • Penyediaan air bersih harian bagi masyarakat sekitar pabrik;
  • Bantuan kesehatan;
  • Pembuatan jalur irigasi di Desa Bukuan, Palaran, Samarinda;
  • Bantuan dana kegiatan olahraga dan seni;
  • Bantuan materi untuk acara pernikahan, hajatan, dan kebutuhan sosial lainnya;
  • Pembagian sembako ke panti asuhan dan yayasan yang membutuhkan;
  • Partisipasi aktif dalam bantuan kemanusiaan untuk korban gempa di Lombok serta gempa dan tsunami di Palu, Sigi, dan Donggala.

Tanggung Jawab terhadap Lingkungan

Komitmen Perseroan terhadap kelestarian lingkungan diwujudkan melalui penerapan standar tinggi dalam proses produksi, mencakup udara, air, tanah, sumber daya alam, manusia, dan keterkaitan antar komponen. Sesuai RKL dan RPL, Perseroan mengelola dampak lingkungan seperti pencemaran udara, limbah cair, dan limbah padat dengan langkah-langkah berikut:

  1. Pengelolaan Air Limbah
    • Pengujian air limbah bulanan di laboratorium eksternal;
    • Pemanfaatan air limbah IPAL untuk mencuci mesin Glue Spreader;
    • Limbah cair Wet Scrubber Boiler 3 diendapkan sebelum dialirkan ke drainase;
    • Pencatatan debit dan pH harian limbah cair produksi dan air sedimentasi;
    • Pemantauan deviasi suhu air limbah pendingin boiler.
  2. Pengendalian Pencemaran Udara
    • Debu dan serbuk kayu ditangkap menggunakan Dust Collector untuk bahan bakar boiler;
    • Penggunaan Multi Cyclone dan Wet Scrubber untuk mengendalikan emisi cerobong;
    • Perawatan berkala Wet Scrubber dan Dust Collector;
    • Pemantauan efektivitas pembakaran boiler untuk mencegah emisi berbahaya;
    • Penyediaan dan penggunaan APD berupa masker bagi seluruh pekerja.
  3. Pengelolaan Limbah Padat
    • Serbuk dan limbah kayu dimanfaatkan sebagai bahan bakar boiler atau bahan industri;
    • Besi tua dipilah dan dikirim ke pengumpul atau workshop;
    • Plastik dan limbah padat lain dibuang ke tempat penampungan akhir;
    • Penyediaan tempat sampah sesuai jenis limbah di seluruh area pabrik.
  4. Pengelolaan Limbah B3
    • Limbah B3 disimpan sementara di TPS maksimal 90 hari sesuai izin;
    • Pengiriman limbah B3 ke pihak ketiga berizin setiap 3 bulan dengan manifest resmi;
    • Pembuatan laporan dan neraca pengelolaan limbah B3 melalui logbook.
  5. Pengelolaan Lingkungan Umum
    • Pengumpulan dan pemilahan sampah berdasarkan jenis (besi, kayu, kertas, plastik);
    • Komunikasi aktif dengan masyarakat terkait kegiatan lingkungan;
    • Pelaporan rutin pengelolaan lingkungan ke instansi terkait setiap bulan, triwulan, dan semester.